Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Papan Nama Kantor Advokat


Contoh Papan Nama Kantor Advokat

jenis usaha pada kantor advokat dan konsultan hukum​

Daftar Isi

1. jenis usaha pada kantor advokat dan konsultan hukum​


kantor advokat dan konsultan hukum termasuk Jenis Usaha Prolegal.

Semoga jawabannyabermanfaat^^


2. kantor advokat dan konsultan hukum termasuk jenis usaha?​


kantor advokat dan konsultan hukum termasuk jenis usaha prolegal

Penjelasan:

semoga bermanfaat maaf jika salah


3. nama 25 bahasa advokat?


Perhimpunan Advokat Indonesia atau yang disingkat PERADI adalah salah-satu organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dan mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya di kalangan penegak hukum, pada tanggal 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan. Dalam perjalanannya sebagai salah-satu organisasi profesi advokat, PERADI telah banyak mengalami gangguan dan kendala untuk tetap mempertahankan eksistensinya.Perjalanan panjang PERADI untuk mempertahankan eksistensinya sebagai organisasi tunggal advokat, akhirnya membawa hasil. Pertama kali, Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Bp. Andi Mattalatta, menyatakan bahwa Pemerintah tidak memiliki keraguan kepada PERADI sebagai salah-satu organisasi profesi advokat.Walaupun Pemerintah Republik Indonesia telah mengakui eksistensi PERADI, namun Calon-calon Advokat PERADI masih belum dapat menjadi Advokat karena Mahkamah Agung Republik Indonesia menunda pengambilan sumpah advokat sehubungan masih adanya organisasi lain yang mengaku sebagai organisasi yang sah. Namun pada tanggal 25 Juni 2009, dengan Surat No.089/KMA/VI/2010, Ketua Mahkamah Agung, yang menyaksikan langsung penandatanganan perdamaian antara PERADI dengan KAI, mencabut surat Ketua MA terdahulu.Maka dengan demikian, lengkaplah sudah eksistensi PERADI di Indonesia, karena secara 'de jure' dan 'de facto', PERADI telah diterima dan diakui sebagai organisasi salah-satu wadah advokat di Republik Indonesia.

4. berikut merupakan transaksi kantor candra dan rekan advokat per bulan oktober 2014. dit? buatlah jurnal umum berdasarkan transaksi! ​


Jawaban:

1. kas (d) 22jt

peralatan (d) 18jt

modal (k) 40jt

5. sewa dibayar dimuka (d) 12jt

kas(k) 12jt

20. beban listrik(d) 550K

kas(k)550k

28. beban gaji(d)7.500k

kas(k)7.500k

itu doang cmiw


5. Anda masuk ke suatu kantor kemudian anda melihat papan struktur organisasi digantung di dinding. Itu salah. Coba anda jelaskan itu salah, namanya bukan struktur organisasi tetapi... Apa namanya ? jelaskan jawaban anda


tingkatan kerja

biasanya sih kaya gituu

6. Masha dari sabburotun (papan tulis) dan maktabun (kantor)


Jawaban:

maaf kak kalo mau bertanya pertanyaan nya harus jelas dan ada keterangan nya


7. Reklame, papan nama,pamflet merupakan contoh reklame


Poster

Semoga membantu (poster) semoga dapat membantu kamu yah

8. sebutkan 2 contoh kewajiban advokat​


Jawaban:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, terdapat 7 (tujuh) kewajiban. Berikut penjelasannya.

Pembahasan:

Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya. (Pasal 18 ayat 1);

Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. (Pasal 19 ayat 1);

Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya (Pasal 20 ayat 1);

Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya (Pasal 20 ayat 2);

Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut (Pasal 20 ayat 3);

Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu (Pasal 22 ayat 1);

Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (Pasal 26 ayat 2).

maafkalausalah

semogamembantu


9. melowdy membuka kantor candra advokat dengan menyerahkan uang kas ke kantor sebesar Rp 5.000.000 dan peralatan kantor sebesar Rp 10.000.000​


Jawaban:

berarti melowdy menyumbangkan dana sebesar Rp. 15.000.000


10. apa peran ADVOKAT dalam penegakan hukum! dan berikan contohnya​


Jawaban:

 Peran advokat dalam penegakan hukum ilah memberi bantuan hukum baik perdata maupun pidana kepada yang memerlukan berupa nasihat ataupun bantuan hukum aktif didalam maupun diluar persidangan dengan jalan mewakili, melindungi, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum untuk kepentingan pengguna jasa.

Contohnya: Advokat tersebut membantu dalam memberikan nasihat maupun hukum aktif didalam maupun diluar persidangan

Penjelasan:

jadikan jawaban tercerdas : )


11. Advokat merupakan pihak yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam melaksanakan tugas, seorang advokat mendapatkan hak yang dilindungi oleh UU advokat. Hak advokat menurut UU advokat ialah...


memberikan pembelahan pembelahan kepada tersangaka untuk meringankan vonis yang diberikan oleh hakima. Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
b. Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
c. Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
d. Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e. Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
f. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
g. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.
h. Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.
i. Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum berdasarkan kesepakatan.
j. Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
k. Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundangundangan.
l. Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
m. Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat

12. Contoh kasus pelanggaran kode etik advokat


Berdasarkan kode etik advokat, maka advokat dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:

Pasal 3 huruf b yaitu ,” Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.”

Pasal 4 huruf a yaitu,” Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.”

Pasal 4 huruf c,” Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.”

Kalau berkenan jadikan jawaban terbaik ya :)

13. Isi pada papan reklame contoh: Nama toko/perusahaan


Toko Sinar Baru
Menyediakan: Alat-alat tulis,photocopy,cetak photo,dll.

Isi yang ada pada papan reklame adalah:
1. nama toko atau produk yang diiklankan
2. tempat toko atau tempat di mana kita bisa mendapatkan produk yang diiklankan
3. promosi tentang kenunggulan toko atau produk yang diiklankan
4. apa saja yang tersedia di toko yang diiklankan, atu manfaaat produk yang diiklankan


sekian................

14. 16. Di kantor ayah masing-masing meja memiliki papan nama. Papan nama tersebutberbentuk prisma segitiga. Luas alasnya adalah 30 cm2 dan volumenya 900 cm'. Panjangdaripapan nama di kantor ayah adalah.... cm20 cmb. 30 cmc. 25 cmd. 15 cmtolong bantu jawab ya makasih​


Jawaban:

B. 30 cm

Penjelasan dengan langkah-langkah:

900 : 30 = 30cm

mohon koreksi nya kalo salah

Jawaban:

a.30

Penjelasan dengan langkah-langkah:

=v:luas alas

=900:30

=30

maaf kalo salah

15. Contoh kalimat iklan papan nama


Jawaban:

anda malas menjawab pertanyaan"siapa nama mu? "?

satu solusi untuk masalah anda. cukup beli papan nama di toko kami

cukup telpon di nomor dibawah ini

58***

pesanan bisa di antar


Video Terkait


Posting Komentar untuk "Contoh Papan Nama Kantor Advokat"