Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berita Acara Hutang Piutang


Berita Acara Hutang Piutang

jaminan atau borg dalam hutang piutang berfungsi sebagai ... hutang piutang.

1. jaminan atau borg dalam hutang piutang berfungsi sebagai ... hutang piutang.


rukun..
maaf ya kalau salah

2. Tulis dalil alquran tentang hutang piutang Tulis dalil hutang piutang


Dalil Al-Qur'an tentang hutang piutang

Q.S. Al-Baqarah 280Q.S. Al-Baqarah 282

Penjelasan :

Dalil yang berkaitan dengan utang piutang terdapat dalam  

Q.S. Al-Baqarah : 280

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍۢ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍۢ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌۭ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.

Maksud dari ayat diatas ialah :

Apabila ada orang yang berutang dan dia sulit untuk mengembalikan, maka berilah waktu untuk mengembalikan sampai ia mampu untuk mengembalikan hutangnya,  Menyedekahkan sebagian atau semua hutang bagi orang yang tidak mampu membayar hutangnya.

Q.S. Al-Baqarah : 282

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍۢ مُّسَمًّۭى فَٱكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًۭٔا ۚ فَإِن كَانَ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُۥ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَٱسْتَشْهِدُوا۟ شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌۭ وَٱمْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَىٰهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَىٰهُمَا ٱلْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ ٱلشُّهَدَآءُ إِذَا مَا دُعُوا۟ ۚ وَلَا تَسْـَٔمُوٓا۟ أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰٓ أَجَلِهِۦ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَٰدَةِ وَأَدْنَىٰٓ أَلَّا تَرْتَابُوٓا۟ ۖ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً حَاضِرَةًۭ تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوٓا۟ إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَآرَّ كَاتِبٌۭ وَلَا شَهِيدٌۭ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا۟ فَإِنَّهُۥ فُسُوقٌۢ بِكُمْ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ ٱللَّهُ ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌۭ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Maksud dari Q.S Al-Baqarah ayat 282 yaitu :  

Bagi orang-orang yang beriman apabila hendak bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang tidak ditentukan maka hendaklah dicatat atau ditulis.  Seseorang yang bertugas menulis maka hendaknya menulis dengan benar.  Hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis),  Larangan mengurangi jumlah utangnya  Apabila orang yang berutang itu ialah orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur.  hendaknya ada dua orang saksi laki-laki  Apabila tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang dipercaya, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya.  Hendaknya saksi (memberi keterangan) apabila dibutuhkan  Menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya.  Larangan antara penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan  

Pelajari lebih lanjut  

Q.S. Al-Baqarah : 282     brainly.co.id/tugas/21008272

Q.S. Al-Baqarah : 83      brainly.co.id/tugas/4992697

Q.S. Al-Baqarah : 184      brainly.co.id/tugas/29004151

---------------------------------------------  Detail Jawaban  

Kelas : 9 - SMP

Mapel : PAI  

Bab : Hutang piutang

Kode : -  

#Ayobelajar  


3. apa perbedaan piutang hutang Dan hutang dagang


piutang hutang masih bisa disaur atau dikembalikan berupa uang

hutang dagang berupa barang

4. Apa perbedaan hutang dan piutang


hutang adalah uang pinjaman
kalau piutang adalah uang dari orang yang dipinjamkanHutang adalah sesuatu yang kita pinjam dari orang lain yang mempunyai kewajiban untuk dibayar sedangkan batang adalah hal-hal yang berkaitan dengan hutang baik itu dari masalah pinjaman pengembalian maupun bunga dari orang yang meminjam kepada orang yang meminjamkan
Maaf kalau salah....

5. Agar pelaksanaan hutang piutang sah harus memenuhi syarat dan rukunya .sebutkan rukun hutang piutang​


Jawaban:

Ada 3 rukun hutang piutang

Penjelasan:

1. Yang berpiutang dan yang berutang,

2. Ada harta atau barang,

3. Lafadz kesepakatan. Misal: “Saya utangkan ini kepadamu.” Yang berutang menjawab, “Ya, saya utang dulu, beberapa hari lagi (sebutkan dengan jelas) atau jika sudah punya akan saya lunasi.”


6. Hutang Dan Piutang Adalah?


hutang = beban kita yang harus dibayar ke orang lain (Pasiva)
piutang = beban orang lain yang belum dibayar kepada kita (aktiva(

7. Apa bedanya hutang dan piutang?


Perbedaan hutang dan piutang

Dalam pelaksanaannya meskipun terlihat sama, tetapi sejatinya hutang dan piutang sendiri adlaah dua buah kondisi yang berbeda. Berikut adalah perbedaan dari hutang dan juga piutang.

Hutang adalah sebuah bentuk atas kewajiban yang dimana dikemudian hari sebaiknya dilakukan pembayaran yang dimana berasal dari debitur kepada seorang kreditur. Kemudian, piutang sendiri adalah orang yang dimana memberikan sebuah pinjaman dengan jumlah dari nominal tertentu itu sendiri dan kemudian diberikan kepada perorangan maupun perusahaan.

Secara contoh: Ketika menggunakan kartu kredit, Anda sedang berhutang kepada Bank. Kemudian, bank memiliki piutang kepada Anda sebanyak jumlah nominal yang Anda gunakan dalam melakukan sebuah transaksi disebuah tempat.

Kemudian, dalam pelaksanaannya sendiri, hutang dan juga piutang bukanlah sebuah hal yang dimana memiliki sifat negatif seperti yang banyak dipikirkan oleh berbagaimacam orang dalam sebuah tindakan usaha. Kemudian, hutang dan piutang sendiri sejatinya dapat menjadi sebuah alternatif dan menjadi sumber dari keuangan untuk menambahkan modal usaha dan juga pendapatan dari usaha. Kemudian, ancaman yang dimana dapat terjadi akibat hutang itu sendiri adalah apabila seorang kreditur yang tidak membayar hutang yang dipinjamkan dan ancaman yang terjadi kepada piutang sendiri adalah ketika seorang pemminjam memiliki kesulitan guna untuk menagih orang maupun sebuah badan usaha.

Secara sederhana sendiiri, hutang dapat bersifat negatif dan piutang sendiri bersifat positif.

Pelajari lainnya:

- Piutang bunga hipotik termasuk dalam kelompok https://brainly.co.id/tugas/8534053

- piutang yang diperkirakan tidak dapat ditagih adalah https://brainly.co.id/tugas/6382393

- Piutang dagang pada umumnya terjadi atas dasar https://brainly.co.id/tugas/5771060

Kelas : 10

Mapel : Ekonomi

Kategori : Bab 1 - Ilmu Ekonomi dan Permasalahannya

Kata Kunci : Hutang, Piutang

Kode : 10.12.1


8. Bu sida berhutang uang kepada saudaranya untuk keperluan acara pernikahan anaknya untuk jaga- jaga nanti masih kurang meskipun dia sudah persiapan uang semampunya juga. hukum hutang piutang yang demikian termasuk ....


Jawaban:

Bu sida berhutang uang kepada saudaranya untuk keperluan acara pernikahan anaknya untuk jaga- jaga nanti masih kurang meskipun dia sudah persiapan uang semampunya juga. hukum hutang piutang yang demikian termasuk

MUBAH

Penjelasan:

maaf kalau salah


9. apa perbedaan hutang dengan piutang?


Piutang adalah orang yg dihutangiPIUTANG ADALAH salah satu jenis transaksi akuntansi yang mengurusi penagihan konsumen yang berhutang pada seseorang, suatu perusahaan, atau suatu organisasi untuk barang dan layanan yang telah diberikan pada konsumen
HUTANG ADALAH memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama

10. Mengapa hutang piutang dibatasi


Jawaban:

karena takut nya kita gak bisa membayar atau mengembalikan nya

Penjelasan:

semoga membantu


11. apakah pengertian hutang piutang...??


Hutang adalah orang yang meminjam uang kita sedangkan piutang adalah kita yang meminjam uang kepada orang lain adalah sistem yg sudah berjalan sejak dulu yg melibatkan antar individu atau kelompok yg saling sepakat terhadap sesuatu yg di utang piutangkan

12. ayat tentang hutang piutang?​


Ayat tentang hutang piutang

Q.S. Al-Baqarah : 282

Penjelasan :

Surah Al-Baqarah : 282

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍۢ مُّسَمًّۭى فَٱكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًۭٔا ۚ فَإِن كَانَ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُۥ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَٱسْتَشْهِدُوا۟ شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌۭ وَٱمْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَىٰهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَىٰهُمَا ٱلْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ ٱلشُّهَدَآءُ إِذَا مَا دُعُوا۟ ۚ وَلَا تَسْـَٔمُوٓا۟ أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰٓ أَجَلِهِۦ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَٰدَةِ وَأَدْنَىٰٓ أَلَّا تَرْتَابُوٓا۟ ۖ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً حَاضِرَةًۭ تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوٓا۟ إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَآرَّ كَاتِبٌۭ وَلَا شَهِيدٌۭ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا۟ فَإِنَّهُۥ فُسُوقٌۢ بِكُمْ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ ٱللَّهُ ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌۭ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Penjelasan surah Al-Baqarah ayat 282

Bagi orang-orang yang beriman apabila hendak bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang tidak ditentukan maka hendaklah dicatat atau ditulis.  Seseorang yang bertugas menulis maka hendaknya menulis dengan benar.  Hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis),  Larangan mengurangi jumlah utangnya  Apabila orang yang berutang itu ialah orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur.  hendaknya ada dua orang saksi laki-laki  Apabila tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang dipercaya, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya.  Hendaknya saksi (memberi keterangan) apabila dibutuhkan  Menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya.  Larangan antara penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan.  

Pelajari lebih lanjut  

Al-Baqarah : 282       brainly.co.id/tugas/21008272

Al-Baqarah : 83       brainly.co.id/tugas/4992697

Hukum utang piutang    brainly.co.id/tugas/38706430

---------------------------------------------  Detail Jawaban  

Kelas : 8 - SMP  

Mapel : PAI  

Bab : Hutang piutang

Kode : -  

#Ayobelajar  


13. perbedaan hutang dan piutang


Hutang adalah hak milik org lain yg kita pinjam dan akan kita kembalikan

Contoh : S meminjam ke F Rp . 10 .000
maka F harus mengembalikan uang S Rp.10.000 , artinya S mempunyai utang thd F

Piutang adalah hak kita yg pinjamkan ke org lain dan org tsb harus mengembalikannya pada kita

Contoh : Saya meminjamkan sepeda pada J , maka J harus mengembalikan sepeda saya , artinya saya punya piutang thd J

Semoga membantu :)Hutang adalah hak milik orang lain yang kita pinjam dan akan kita kembalikan.

Piutang adalah hak kita yang pinjamkan ke orang lain dan orang tersebut harus mengembalikannya pada kit.

14. Jelaskan perbedaan hutang-piutang jangka pendek dan hutang-piutang jangka panjang!!


perbedaanya ada pada watu, jika kurang dari 1 tahun maka jangka pendek dan jika lebih dari satu tahun maka jangka panjang

15. apa perbedaan hutang dan piutang?


hutang adalah kita meminjam kepada orang lain
piutang adalah orang yang meminjam kepada kitaHutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama. Jadi kita meminjam harta kepada orang lain.
sedangkan
Piutang salah satu jenis transaksi akuntansi yang mengurusi penagihan konsumen yang berhutang pada seseorang, suatu perusahaan, atau suatu organisasi untuk barang dan layanan yang telah diberikan pada konsumen tersebut. Jadi piutang adalah hak/harta yang belum di bayar oleh perusahaan maupun orang lain.

Akhir kata,itulah perbedaan antara hutang dan pituang.

Video Terkait


Posting Komentar untuk "Berita Acara Hutang Piutang"